SITUBONDO, BUSERJATIM.COM – Saat kami melintas secara tidak sengaja melihat motor Suzuki Tander berulang-ulang kali pengisian di SPBU 54 683 07 Bungatan kec.Pasir putih kab. Situbondo Jawa Timur Pada hari senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 02:37
Kejadian ini saat kami bersama tim investigasi mampir di salah satu warung persis didepan SPBU 54 683 07 Bungatan, kami melihat sepeda motor Tander yang sudah di modifikasi pembelian BBM jenis pertalite berulang kali, kami curiga terkait motor Tander tersebut, lalu kami berusaha mengikuti sampai ke TKP ternyata benar dugaan kami motor tersebut untuk melansir BBM bersubsidi jenis pertalite
Setelah kami temui tempat penimbunan tersebut ada puluhan jerigen yang sudah berisi penuh pertalite, terkait kejadian tersebut kami bersama tim investigasi mendatangi polsek terdekat untuk melaporkan temuan yang kami temukan di lapangan
Kami Konfirmasi kepada pelansir/Pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut, mengakui bahwa hasil pertalite yang di lansir itu mau di bawak ke agen2/pengencer untuk dijual kembali, “Pungkasnya”
Setelah APH polsek Bungatan datang ke TKP kami serahkan untuk di tindaklanjuti, dan yang hadir ke TKP yaitu Kanit reskrim polsek Bungatan bersama anggota yang piket malam, lalu kami ijin untuk balik kanan
Terkait kasus ini semoga APH menindak tegas kepada mafia BBM bersubsidi jenis pertalite ini dan di proses sesuai aturan pemerintah
Tim awak media kembali Menglarifikasi kepada salah satu oprator menanyakan terkait kasus ini, malah kami di arahkan disuruh nunggu penanggungjawab/Mandornya, namun mandor tersebut baru keluar makan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Antrian pengisian BBM baik jenis bio solar dan pertalite bisa di rasakan semua pengendara baik roda dua maupun roda empat, Namun SPBU 54 683 07 Bungatan kec.Pasir putih kab. Situbondo Jawa Timur masih bandel melayani konsumen pengangsu pertalite untuk kepentingan pribadi dan di jual kembali.
Hal ini jangan sampai terulang kembali dan semoga APH Setempat untuk menindaklanjuti tegas terkait pengangsu/pelansir BBM bersubsidi jenis pertalite
Kami juga menunggu informasi dari Polsek Bungatan sampai mana proses terkait kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Selain itu, pihak Pertamina juga harus memberikan sanksi tegas kepada SPBU 54 683 07 Bungatan kec.Pasir putih kab. Situbondo Jawa Timur yang telah melanggar ketentuan yang tidak sesuai dengan SOP Pertamina.
Bersambung…
(Red/Tim..)