KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA VIDEO PENDEK ANTI KORUPSI MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA (HAKORDIA)

BALI, BUSERJATIM.COM

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022, seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan Barang bukti sebanyak 86 (delapan puluh enam) perkara yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 s/d bulan Nopember 2022, dengan perincian sebagai berikut :

  1. Tindak Pidana Umum yang terdiri dari:
    a. Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 65 (enam puluh lima) perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 4.185.096.000,- (empat milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  • Ganja ​​: 2.192,97 Gram
  • Tembakau Sintetis​: 3,79 Gram
  • Extasy​​​: 133,09 Gram
  • Sabu-sabu​​: 2.323,5 Gram
  • Kokain​​​: 275,75 Gram

NO.
NAMA BARANG
JUMLAH
HARGA
JUMLAH
1.
Ganja
2.192,97 Gram
Rp. 100.000,- / gram
Rp. 219.297.000,-
2.
Tembakau Sintetis
3,79 Gram
Rp. 100.000,- / gram
Rp. 379.000,-
3.
Extasy
133,09 Gram
Rp. 500.000,- / gram
Rp. 66.545.000,-
4.
Metamfetamina (Sabu-sabu)
2.323,5 Gram
Rp. 1.500.000,- / gram
Rp. 3.485.250.000,-
5.
Cocain
275,75 Gram
Rp. 1.500.000,-/ gram
Rp. 413.625.000,-

Total
Rp. 4.185.096.000,-

Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain : Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakain, Tas, Bong / Alat Hisap Shabu, DLL

b. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari : Senjata tajam, Pakaian, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda) serta perwakilan siswa SMP di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi pemenang dalam lomba video pendek bertema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (HAKORDIA).
Bahwa setelah kegiatan pemusnahan barang bukti, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek, dimana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan , juara kedua diraih oleh perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang. Penyerahan hadiah kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH. Menyampaikan “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat anti korupsi dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di wilayah Kabupaten Badung tentang apa itu tindak pidana korupsi. Saya sangat senang karena banyak video yang sudah dikirimkan ke kami di Kejari Badung, sehingga hal tersebut menandakan bahwa siswa-siswi SMP di Kabupaten Badung ini sangat peduli dengan pengenalan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.(Tmr/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *