JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Rabu (23/11/22) Bertempat di pendopo Balai Desa Jarak Kulon Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, musyawarah bentuk ganti rugi pengadaan pembebasan lahan warga terdampak jaringan irigasi kali terong berlangsung lancar.
Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa, perwakilan dari ATR/BPN, PPK BBWS, Perwakilan dari Kecamatan dan warga terdampak.
Kepala Desa Jarak Kulon Muslimin berharap supaya warga yang terdampak untuk menerima ganti rugi pengadaan tersebut dengan legowo, yang dimana warga terdampak telah mencapai kesepakatan dalam penentuan harga pengadaan tanah tersebut.
Sementara itu PPK pengadaan tanah BBWS Rojikan mengatakan, ucapan terima kasih kepada pihak ATR/BPN, juga Desa Jarak Kulon beserta krunya beserta bapak ibu sekalian warga terdampak. Yang mana sudah bertahun tahun menunggu akhirnya terlaksana juga pembebasan lahan tersebut. Ujarnya
Kami juga berharap dari hati yang paling dalam agar ganti rugi ini dapat diterima dengan iklas, karena dari hasil ganti rugi ini di gunakan untuk kepentingan para petani juga. Manfaat dan pengelolaan jaringan irigasi ini nantinya juga di serahkan kepada warga Desa Jarak Kulon. Pungkasnya
Pras