Polsek Kubutambahan Berhasil Ungkap Dugaan Pencurian HP, Diselesaikan Melalui RJ.

BALI, BUSERJATIM.COM

Saat korban Ni Luh Arcika (48) akan sembahyang dirumahnya, satu satunya Handphone (HP) miliknya dicash dan ditinggal sembahyang. Selesai sembahyang dan mau menggunakan ternyata HP milik korban sudah tidak ada lagi.

Korban hanya memiliki satu HP merk Realme C11 warna kuning yang diperoleh dari membeli dengan harga Rp. 1.350.000.-( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian yang dimiliki korban, hilang saat di cash dirumahnya di Banjar Dinas Kanginan Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan pada hari pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pukul 17.00 wita.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kubutambahan yang diterima langsung Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H., yang langsung terjun kelapangan bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Komang Widiasa, S.H., yang didampingi unit opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa HP tersebut telah dijual dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), oleh seseorang yang diduga bernama Kadek Widiarsa (19).

Berdasarkan bukti yang cukup kemudian Kadek Widiarsa langsung dijemput dirumahnya di Banjar Dinas Kanginan Desa Bontihing pada hari Senin tanggal 21 November 2022 dan sempat diamankan 1 x 24 Jam di Polsek Kubutambahan.

Peristiwa atau tindak pidana yang tersebut, penyelesaiannya dilakukan dengan cara restorative justice yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (22/11/2022) pukul 10.00 wita, dengan terduga pelaku membuat surat pernyataan diatas materai serta ditanda tanganinya dan diketahui oleh para pihak dan aparat Desa Setempat.

Kapolsek Kubutambahan menyampaikan, penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan, pertama karena korban memberikan maaf dan meminta permasalahannya cukup diselesaikan ditingkat Kepolisian dan kedua terduga pelaku mengembalikan HP milik korban serta memberikan ganti rugi kepada pembeli HP serta pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, ucapnya.

“karena tindak pidana yang terjadi sifatnya ringan, maka penyelesaian yang terbaik dilakukan dengan RJ sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk berdamai”, tutup Kapolsek.(Tmr/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *