Babinsa Posramil Ngariboyo Dampingi Puskesmas Dalam Percepatan Penanganan Stunting

Babinsa Posramil Ngariboyo Dampingi Puskesmas Dalam Percepatan Penanganan Stunting

Magetan.buserjatim.com – Babinsa Posramil Ngariboyo Koramil 0804/01 Magetan, Kodim 0804/Magetan Serma Puryanto mendampingi pelaksanaan penanganan Audit stunting (Balita Pendek) 10 Anak Stunting dari Desa Pendem  bertempat di UPTD Dindik kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan.Rabu(16-11-2022)

Pelaksanaan penanganan Audit stunting (Balita Pendek) 10 Anak Stunting dari Desa Pendem yang di lakukan Puskesmas Ngariboyo Kabupaten Magetan tersebut dihadiri oleh Dokter Alvia Dari Puskesmas Ngariboyo, Kasi Kesos kec. Ngariboyo ibu Ana Widiawati SE, Bidan Desa Pendem ibu Dewi, Babinsa desa  Serma Puryanto, Petugas audit stunting dari puskesmas Ngariboyo, Kader Posyandu desa Pendem Ibu Sunarti.

“Peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi Nasional dalam percepatan penurunan stunting, kelima strategi dimaksud adalah :

-Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.

-Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.

-Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementrian/Lembaga, dan seluruh jenjang Pemerintahan.

-Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat.

-Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Peraturan Presiden mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga beresiko stunting, agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu di antaranya adalah audit kasus baduta (bawah dua tahun) stunting.

Dalam pelaksanaan strategi Nasional percepatan penurunan stunting juga di susun rencana aksi Nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Rencana aksi Nasional tersebut mencakup penyediaan data keluarga berisiko stunting, Pendampingan keluarga berisiko stunting, Pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS), Surveilans keluarga berisiko stunting dan Audit kasus stunting.

Audit kasus stunting ini bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Audit kasus stunting di lakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu; Pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut.pungkas serma Puryanto(R 01).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *