BUSERJATIM.COM –
NGAWI, JAWA TIMUR – Sebanyak 204 warga binaan di Lapas Kelas IIB Ngawi menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kedisiplinan selama mengikuti program pembinaan.
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dari total penerima, satu warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.
Kepala Lapas Ngawi, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan sikap para warga binaan.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang menunjukkan perilaku baik dan konsisten mengikuti program pembinaan. Ini adalah bentuk apresiasi sekaligus motivasi,” ujarnya.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat mendorong warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri serta aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Prosesi penyerahan remisi berlangsung khidmat dan penuh haru, bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah. Momentum tersebut menjadi simbol harapan baru bagi para warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pihak lapas juga berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi bekal moral bagi warga binaan saat kembali ke masyarakat, sekaligus memperkuat tekad untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.






