BUSERJATIM.COM –
Karanganyar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang beroperasi di Kabupaten Karanganyar. Dari hasil pengungkapan, para pelaku diketahui meraup keuntungan fantastis hingga lebih dari Rp1 miliar per bulan.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
“Dalam satu bulan, keuntungan pelaku bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar dari aktivitas penyuntikan tabung gas ini,” ujarnya saat konferensi pers di markas Ditreskrimsus, wilayah Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).
Modus: Suntik Gas Subsidi ke Tabung Non-Subsidi
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga normal di pasaran untuk menghindari kecurigaan.
Dalam sehari, pelaku mampu menjual antara 200 hingga 300 tabung gas ukuran 12 kilogram, dengan keuntungan harian mencapai sekitar Rp35 juta.
“Volume gas yang dijual jelas tidak sesuai standar. Saat ditimbang, beratnya berkurang dari ketentuan,” jelas Djoko.
Distribusi gas oplosan ini tidak hanya dilakukan di Karanganyar, tetapi juga menjangkau wilayah Solo Raya hingga sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.
Terungkap dari Aktivitas Mencurigakan
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan pikap di sebuah gudang di Jalan Mojo, Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kamis (2/4/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati langsung praktik pengoplosan gas di dalam gudang tersebut. Polisi kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dua Tersangka dan Ratusan Barang Bukti Diamankan
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial N (36) dan NA (31). Dari lokasi, petugas menyita total 820 tabung gas, terdiri dari:
- 435 tabung LPG 3 kg (subsidi)
- 374 tabung LPG 12 kg
- 11 tabung LPG 50 kg
Selain itu, turut diamankan peralatan pengoplos seperti selang regulator modifikasi, segel tabung, serta timbangan.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Djoko.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas oplosan yang berpotensi merugikan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna.






