Proyek Saluran Drainase di Dusun II Desa Tomoli Selatan Disorot Warga, Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik Tanpa Papan Proyek di desa tomoni

PARIGI MOUTONG —buserjatim.com-
Pelaksanaan proyek fisik di daerah kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, pekerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Dusun II, Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menuai kritik tajam dari warga setempat.
Pasalnya, proyek pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, lantaran tidak ditemukan adanya pemasangan papan nama proyek di lokasi kegiatan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas pengerjaan saluran drainase tampak sedang berlangsung di sisi bahu jalan. Beberapa pekerja terlihat sibuk merapikan struktur bangunan drainase. Namun, alih-alih mendapati papan informasi yang memuat rincian kegiatan—seperti nama CV/PT rekanan, besaran anggaran, sumber dana, nomor kontrak, hingga volume pekerjaan—warga justru tidak melihat atribut transparansi tersebut sama sekali.

“Pekerjaan ini terkesan ditutup-tutupi karena sampai sekarang tidak ada papan proyek yang terpasang di sekitar lokasi. Kami sebagai warga tidak tahu ini proyek dari instansi mana, berapa anggaran dan dari mana sumber dananya,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Tidak adanya papan nama proyek pada pembangunan drainase di Dusun II Desa Tomoli Selatan ini dinilai melanggar semangat keterbukaan informasi. Secara regulasi, setiap proyek infrastruktur pemerintah, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wajib memasang papan pengumuman proyek.

Aturan ini merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan proyek berfungsi agar masyarakat secara luas dapat melakukan pengawasan partisipatif terhadap jalannya pembangunan agar terhindar dari potensi penyimpangan atau praktik kecurangan.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat Dusun II Desa Tomoli Selatan mendesak pihak Pemerintah Desa Tomoli Selatan, pihak pemborong/kontraktor, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas.

Warga berharap pihak terkait segera memasang papan informasi proyek secara terbuka di lokasi agar publik mengetahui kejelasan pembangunan tersebut, sekaligus mewujudkan transparansi anggaran yang akuntabel di Kabupaten Parigi Moutong.

Pos terkait