Pria di Sulsel Ditangkap Usai Bakar 3 Masjid, Pelaku Gunakan Mukena untuk Menyamar

BUSERJATIM.COM –

Makassar, 1 Oktober 2025 – Seorang pria berinisial RD (41) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membakar tiga masjid di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), masing-masing di Kabupaten Maros, Kota Makassar, dan Kabupaten Pangkep. Aksi kejahatan pelaku dilakukan dengan cara menyamar menggunakan mukena.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus perusakan masjid,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Pelaku diamankan saat berada di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, pada Selasa (30/9) sekitar pukul 17.30 Wita. Salah satu aksi RD sebelumnya dilakukan di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, Maros, pada Selasa (16/9) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Menurut polisi, RD masuk ke masjid melalui jendela dengan menggunakan mukena yang menutupi wajah untuk menghindari rekaman CCTV. Pelaku kemudian mencoba membakar pembatas shaf, namun tidak berhasil. Ia lalu menyalakan api pada lemari penyimpanan mukena hingga membakar sejumlah mukena dan Al-Qur’an di dalamnya.

Dari hasil pemeriksaan, RD mengakui telah melakukan pembakaran di tiga lokasi berbeda. Selain di Maros, ia juga pernah membakar Masjid Mujahidin di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada 8 September, serta Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep, pada 11 September.

“Pelaku juga mengaku sebagai pelaku pembakaran masjid di Makassar dan Pangkep,” jelas Ridwan.

Polisi mengungkapkan motif pelaku adalah keyakinannya bahwa perempuan tidak boleh salat di masjid. Atas pemahaman tersebut, RD bahkan pernah dihukum sebelumnya atas kasus serupa.

“Benar pelaku ini residivis. Pernah menjalani hukuman karena perbuatan yang sama (membakar masjid) dan telah divonis,” ujar Ridwan.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 187 ayat 1 dan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pos terkait