Pria di Madiun Ditangkap, Diduga Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Sejumlah Kecamatan

BUSERJATIM.COM –

MADIUN – Seorang pria berinisial STR (23), warga Desa Balonggajah, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun.14/4

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 12 April 2026. Kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan.

Korban, Dedi Irawan (34), warga Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi AE-6057-EL.

Menurut keterangan, pelaku diduga mengambil sepeda motor saat kondisi kunci masih menancap dan kendaraan ditinggal pemiliknya. Modus ini disebut kerap digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya di lokasi yang relatif sepi.

“Awalnya korban mendapat kabar bahwa motornya sudah tidak berada di rumah. Setelah ditelusuri, motor ditemukan berada di rumah tersangka,” ungkap sumber kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, kunci kendaraan, sepasang sandal, tas selempang, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Madiun, di antaranya:

Kecamatan Saradan (2 TKP)

Kecamatan Wonoasri (3 TKP)

Kecamatan Balenjero (2 TKP)

Beberapa kendaraan yang diduga hasil curian antara lain Honda Supra Fit, Honda Karisma, hingga Yamaha Jupiter dengan berbagai warna.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Pos terkait