PILKADES Tahap II Akan Di Gelar!!! BPD Harus Mengedepankan Profesionalisme dan Netralitas Dalam Pembentukan P2KD di Kabupaten Bangkalan

BUSERJATIM.COM || BANGKALAN- Pemilihan Kepala Desa PILKADES tahap II akan segera dilaksanakan pada awal 2023 nanti. Sekitar 149 desa di Bangkalan yang akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Dan saat ini hingga awal bulan oktober adalah masa pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa P2KD yang dibentuk secara independen oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai perbub 51 pasal 9 tahun 2022. Kamis, 25/08/2022.

Namun, meski sudah diterbitkannya amanah undang-undang, Perbub no 51 tahun 2022 yang mengatur seputar mekanisme PILKADES 2023 yang tujuannya tidak lain sebagai pedoman bagi desa yang menyelenggarakan kontestasi di awal 2023, agar berlangsung dengan lancar dan kondusif. Faktanya di lapangan masih banyak desa yang sampai hari ini dalam pembentukan P2KD melanggar amanah demokrasi, yang kemudian BPD dalam pembentukan nya di intervernsi oleh kepala desa maupun calon yang akan berkontestasi Nantinya.

“Menjadi rahasia umum bahwa pembentukan P2KD akan di dominasi oleh orang orang tunjukan kepala desa, sebab sebagian besar BPD yang di SK Bupati tersebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya sesuai dengan Permendagri Pasal 31 Nomor 110 Tahun 2016” Tutur Ansori Ash Saridin Pemerhati PILKADES Bangkalan 2023.

Padahal lanjutnya sudah jelas dalam undang-undang, perbub 51 tahun 2022 pasal 9 disebutkan, bahwa BPD secara independen membentuk P2KD dengan mengutamakan asas netralitas dan profesionalisme tanpa tendensi pada satu pihak dan di intervensi oleh pihak terkait.

“Jadi, sesuai amanah perbub 51 tahun 2022, BPD mempunyai amanah otonomi dalam membentuk P2KD, yang artinya tidak boleh ada pihak terkait, apalagi ada calon yang kemudian ikut serta dalam pembentukan P2KD tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan kesalah fahaman yang kemudian berujung ke tidak kondusifan dalam pelaksanaan PILKADES, mengingat atensi dalam kontestasinya sangat sensitif.”

Sesuai Peraturan Daerah dan peraturan Bupati maka dari pihak BPD agar segera melaksanakan kewenanganya untuk membentuk kepanitian pilkades tahap II sebelum tanggal yang sudah ditetapkan pada awal Oktober 2022.” jelas Ansori pada Kamis.

Dirinya berharap kepada Panitia Pilkades terpilih nantinya bisa melaksanakan aturan perundang – undangan, berlaku adil, propesional dan netral jangan sampai ada keterpihakan saat pelaksanaan Pilkdes yang digelar 2023 Awal mendatang. Tutupnya, Rossim dan Team. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *