Kurangnya Koordinasi, Persyaratan Kerjasama Publikasi Diskominfo Magetan Perlu Dikaji Ulang

MAGETAN | Buserjatim.com – Terkait adanya Surat Edaran dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Magetan yang dikeluarkan tertanggal 27 Desember 2021 dinilai belum ada kajian yang maksimal.

Hal tersebut ditandai dengan adanya sejumlah point persyaratan yang diminta, ada ketidak sesuai dengan peraturan perizinan terbaru serta dicantumkan secara tidak jelas.

Disamping itu, tidak adanya sosialisasi sebelumnya pada para awak media dan waktu pelaksanaan yang terlalu cepat disinyalir terkesan dipaksakan.

Saat diwawancarai, salah satu Wartawan Media Online di Magetan Dikha mengatakan pihaknya telah mengajukan Company Profile medianya sesuai dengan persyaratan yang diminta dari Kominfo, tapi setelah diajukan banyak kekurangan yang tidak sesuai aturan dan terkesan dibuat-buat.

“Contohnya perusahaan media saya sudah ada NIBnya, tapi diedaran harus mencantumkan SIUP dan TDP, padahal kan sudah jelas mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

“Kan aturan yang baru dari perizinan hanya dengan NIB, surat lainnya tidak diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU),” imbuhnya.

Ditambahkan Dikha kejanggalan lainnya terdapat pada point sejumlah surat pernyataan yang dalam edaran tidak dicantumkan harus bermaterai, namun saat diajukan ternyata harus menggunakan materai.

“Di edaran kan tidak ada pernyataan harus diberi materai, tapi pada kenyataannya diminta revisi lagi menggunakan materai, sedangkan waktu sudah mepet, hal ini seperti terkesan dipersulit,” ujarnya.

“Ditambah lagi point Surat Domisili Perusahan kita sudah cantumkan, tapi waktu diperiksa ternyata harus Surat Domisili baru yang dikeluarkan tahun 2020 atau 2021, padahal di Surat Edaran tidak ada spesifikasi secara rincinya,” ungkapnya.

Ditemui dilokasi yang berbeda wartawan media online Republik News Iwan mengatakan bahwa sebelumnya ia tidak mendapatkan sosialisasi apapun terkait dengan adanya edaran dari Diskominfo Magetan. Sehingga pihaknya enggan mengajukan kerjasama publikasi dikarenakan sebelumnya sudah mengajukan namun tidak ada kejelasan dan kelanjutan.

Hal tersebut disinyalir karena adanya indikasi telah terjadi tebang pilih untuk segelintir media serta tidak ada ketransparan kepada awak media lainnya.

“Sebelumnya tidak ada sosialisasi sama sekali terkait dengan edaran itu, apalagi waktu yang diminta untuk menyiapkan persyaratan sangat singkat, belum lagi harus komunikasi dengan redaksi untuk meminta itu, sehingga saya rasa terkesan dipaksakan dan dibuat-buat,” katanya.

“Jauh sebelumnya saya sudah memasukkkan permohonan kerja sama beberapa kali, tapi tidak ada kelanjutan dan kejelasan, jadi dugaan saya ada tebang pilih dan tidak ada ketransparan antar media,” tandasnya.

Ditemui pada Jum’at lalu, 14 Januari 2022 Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magetan Cahaya Wijaya menjelaskan terkait dengan adanya ketidaksinkronan edaran dan pelaksanaannya itu murni karena adanya Miss komunikasi dan kesalahan teknis.

Disamping itu, edaran yang disampaikan Diskominfo hanya merupakan referensi bukan sebagai keharusan yang dilakukan oleh semua Wartawan.

“Itu hanya sebagai referensi saja untuk kerjasama publikasi dengan Kominfo maupun dinas-dinas lain yang ada di Kabupaten Magetan, sebenarnya bukan suatu keharusan, tapi jika nanti ada penemuan dari BPK terkait Anggaran publikasi maka lebih aman kalau menggunakan persyaratan tersebut untuk kerjasama,” jelasnya.

Lebih lanjut Cahaya Wijaya menerangkan bahwa Surat Edaran tersebut dikeluarkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Jurnalis serta menyaring perusahaan media yang layak melakukan bekerjasama dengan instansi Pemerintaham di Kabupaten Magetan khususnya Dinas Kominfo.

“Tujuan kita agar adalah mencari jurnalis yang berkualitas, selain itu juga menyaring mana perusahaan media yang hanya dijadikan ajang bisnis untuk kepentingan pribadi saja dan mana media yang benar-benar profesional,” tandasnya. (Ipung Agustina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *