Surabaya ,BUSERJATIM.COM-Hilangnya Samboyan Anak polah, bapa kepradah”di dunia pendidikan Kediri LSM RATU Gelar Aksi Demo Di Depan Kantor Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Tuntut Copot Kacabdin Kediri dan Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU (Rakyat Muda Bersatu) Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tepatnya di jalan raya Genteng kali,No.33 Surabaya- Hari ini Rabu (22/7/2026). Massa mengkritik keras maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di tingkat Pendidikan SMAN dan SMKN di Kota dan Kabupaten Kediri yang dinilai terus merugikan wali murid
Dalam orasinya, massa menuntut pembubaran Komite Sekolah yang dianggap hanya dijadikan alat serta “tameng kejahatan” bagi pihak sekolah untuk memuluskan penarikan biaya dari orang tua siswa.
Massa dari aksi demi juga secara terbuka menuntut klarifikasi dari Gubernur Jawa Timur terkait klaim “Sekolah Gratis” Yang sudah tersebar di di media sosial. Menurut demonstran, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, di mana penarikan uang atau pungutan di SMAN dan SMKN masih marak terjadi.
Dalam aksi demo yang berjalan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tak Mau Menemui,entah Kemana Aris Agung Pawei???Demo masih berlanjut dan Massa terus Desak Pencopotan Kacabdindik Kediri Adi Prayitno yang mana tak pecus sebagai contoh kepala binaan di dunia pendidikan.
Aksi Demonstran sempat diwarnai kekecewaan lantaran massa tidak ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Pawei, hanya ditemui oleh perwakilan saja, dan pihak dari LSM RATU di undang oleh perwakilan Dinas Provinsi untuk berdialog,setelah berdialog LSM RATU menyerahkan pelaporan bukti-bukti, rekaman,dan kuitansi pungutan berkedok sumbangan di SMAN dan SMKN wilayah Kediri.
Selain permasalahan pungutan, LSM RATU mendesak pencopotan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Kediri,Adi Prayitno Mereka menilai kualitas dan tata kelola pendidikan di Kediri, khususnya SMAN dan SMKN, semakin memprihatinkan dan rusak.hilangnya Samboyan Anak polah, bapa kepradah”
Kondisi ini diperparah oleh munculnya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekolah. Salah satunya melibatkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri,Edy Suroto yang dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran data pribadi (doxxing) serta memprovokasi para siswa.
Terpisah, hal Ini sudah terjadi Dua Kali ini, pertama di tahun 2025 yang mana Edy Suroto memprovokasi Siswanya Untuk mengepung Dua Wartawan Saat Klarifikasi Pemberitaan.
saat ini Dampak dari dugaan provokasi tersebut, seorang warga bernama Agung Setiawan mengaku mendapat rentetan ancaman dan pesan berisi kata-kata kotor dari sejumlah oknum siswa melalui aplikasi WhatsApp.
Kajian dan Ancam Pidana Hukum
Mencermati indikasi pelanggaran dalam peristiwa di atas, terdapat beberapa dugaan pasal pidana dan regulasi yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia:
1. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Berkedok Sumbangan
Penarikan dana sekolah tanpa dasar hukum yang sah atau pemaksaan berkedok sumbangan melanggar aturan kementerian serta dapat terjerat tindak pidana pemerasan/pemaksaan:
*Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang keras Komite Sekolah maupun pihak sekolah melakukan pemungutan dana yang bersifat wajib atau mengikat kepada peserta didik/orang tua.
*Pasal 368 KUHP (Pemerasan):
”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
*Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat):
”PNS atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan… diancam pidana penjara paling lama enam tahun.”
2. Dugaan Penyebaran Data Pribadi (Doxxing)
Aksi membagikan atau menyebarkan data pribadi milik orang lain secara tanpa hak dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE:
*Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):
”Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
3. Dugaan Pengancaman dan Pesan Asusila/Kotor via WhatsApp
Tindakan memprovokasi hingga memicu pengiriman pesan bernada ancaman dan kata-kata kasar secara elektronik diatur dalam UU ITE:
*Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik (pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda).
*Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE):
”Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda…”
*Pasal 55 KUHP (Penyertaan/Memprovokasi): Pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau menggerakkan (uitlokken) terjadinya suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai penyerta/aktor intelektual.
Catatan: LSM RATU Kediri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh dari jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta aparat penegak hukum.(Koko)






