BLITAR KAB, BUSERJATIM.COM-
Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang disiarkan live streaming melalui YouTube Diskominfo Kabupaten Blitar,pada rabu(6/4/2022)malam. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.
Rapat Paripurna itu dilaksanakan sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran implentasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati tahun 2021.


Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, semua Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Blitar. Serta diikuti Wakil Bupati, dan seluruh Kepala OPD di Kabupaten Blitar.
Pada kesempatan itu, Bupati Blitar Hj, Rini Syarifah melaporkan uraian dan capaian penjabaran program kerja kepada legeslatif.
Bupati Blitar yang lebih akrab disapa Mak Rini menyampaikan, LKPJ tahun 2021 adalah tahun pertama dalam kerangka rencana anggara RPJMD 2021-2026, yang sekaligus penjabaran pelaksanaan visi – misi Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2021 – 2024, penjabaran kinerja konstitusional ini wajib disampaikan.
“Untuk mewujudkan prioritas pembangunan di Kabupaten Blitar, serta mendukung prioritas Nasional dan Provinsi Jawa Timur, penerapan Standart Pelayanan Minimal (SPM) diprioritaskan pada penanganan Covid 19,”ucap Mak Rini.
Mak Rini melanjutkan,dalam penanganan Covid-19 mengingat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar telah melakukan refocusing dengan melakukan perubahan penjabaran APBD 2021 sebanyak 7 kali.
“Diantaranya perubahan pertama SK Bupati no.5 tahun 2021 menjalankan amanat Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid 19 dan penerapan PPKM mikro. Perubahan ke dua dengan Perbup no.5 tahun 2021 Penyesuaian DAK, DBHCHT, BKK dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menggeser anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) dari Rp.5 m menjadi Rp.4,1 m. Begitu pula pada perubahan yang lainya tetap berpedoman atas penerbitan SK dan Perbup,”terang Mak Rini.
Selain itu, pada perubahan yang ke enam dengan SK Bupati no 29 tahun 2021.Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, terjadi pergeseran BTT dari Rp.4,1 m menjadi Rp.2,3 M.
Dan perubahan terakhir yang ke tujuh dengan SK Bupati no.31 tahun 2021 terjadi penggeseran BTT dari Rp.2,3 m menjadi Rp.1,8 m. Dan pada tahun 2020 dengan SK no.88 tahun 2020, sehingga dilakukan perubahan APBD TA 2021 melalui Perda no.3 tahun 2021 dan Perbup no.61 tahun 2021.
“Pasca penetapan Perda tersebut telah dilakukan satu kali perubahan penjabaran APBD dengan Perbub no.74 th 2021. Hal ini dilakukan untuk penyesuaian BKP keuangan Provinsi, seperti pengelolaan dana BOS SD, SMP, untuk penambahan iuran Jaminan Kesehatan dengan menggeser anggaran BTT dari Rp.15 m turun menjadi Rp.11 m,”tambah Mak Rini.
Mak Rini juga menjelaskan, dalam masa transisi kepemimpinannya bersama Wakil Bupati terdapat indeks prestasi yang dicapai selama ini, dan ia menekankan,”dari semua prestasi dan penghargaan yang diraih selama ini bukan tujuan utama. Namun untuk lebih memacu, memotivasi dan memacu daya saing untuk berkompetisi secara sehat,”pungkas Mak Rini.
Sebelum acara Rapat Paripurna tersebut ditutup,Bupati Blitar juga menyerahkan buku memori LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.
(JK-Kominfo Pemkab Blitar)






