MADIUN, BUSERJATIM GRUOP – Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Madiun akan segera jatuh tempo pada 30 September 2024. Menjelang tenggat waktu tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto, mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanggungan untuk segera membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo.
“Setelah jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan,” jelas Jariyanto saat ditemui pada Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, hingga saat ini realisasi pembayaran PBB sudah mencapai 72 persen atau sekitar Rp 16 miliardari target total Rp 22 miliar Jariyanto optimis bahwa target tersebut dapat tercapai hingga akhir bulan September 2024.
“Tren pembayaran PBB tahun ini meningkat. Biasanya, masyarakat berbondong-bondong melakukan pembayaran di akhir September,” ungkapnya.
Sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda juga menyediakan layanan jemput bola dengan menghadirkan titik pembayaran di lokasi-lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2024 guna menghindari denda dan mendukung pembangunan daerah,” tegas Jariyanto.
(Red)