Dugaan Pungli di Lapas Kelas II B Blitar, Tiga Sipir Diperiksa

BUSERJATIM.COM –

Blitar — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas II B Blitar mencuat ke publik. Tiga orang sipir diduga memeras tiga narapidana kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp60 juta per orang.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar lima bulan lalu, tepat saat ketiga narapidana korupsi itu baru masuk ke dalam lapas. Mereka diduga ditawari fasilitas khusus berupa “kamar sultan” dengan syarat membayar sejumlah uang.

Keluarga para narapidana disebut telah memenuhi permintaan tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, ketiganya pun menempati kamar yang dimaksud.

Namun, seiring waktu, para narapidana tersebut mulai menyadari adanya dugaan praktik pungli dan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kepala lapas yang baru, Iswandi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak internal lapas mengambil langkah awal dengan memeriksa sejumlah petugas. Tiga sipir yang diduga terlibat kini telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejak tanggal 27 kemarin, RJ dan W telah dipindahkan ke Kanwil untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Iswandi, Selasa (28/04/2026).

Sebelumnya, kedua sipir berinisial RJ dan W juga telah dimintai keterangan oleh internal lapas. Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas berinisial AK belum dapat diperiksa karena sedang menjalani pendidikan di Jawa Barat.

Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung guna memastikan ada tidaknya pelanggaran serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pos terkait