MAGETAN,BUSERJATIM.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan gelar Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan/Jawaban Bupati Magetan atas dua usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif dari DPRD Magetan, Rabu (15/09/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua DPRD Magetan, H. Sujatno SE.MM di dampingi Wakil ketua DPRD, Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH, M.Si, Wakil Bupati Dra.Hj.Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, anggota DPRD, Forkopimda dan OPD terkait baik secara fisik maupun virtual.
Sebelumnya, Pada rapat paripurna yang digelar Selasa (07/09/2021) lalu, DPRD menyampaikan 2 Raperda inisiatif kepada Pemerintah Daerah, maka rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan tahapan rapat paripurna yang lalu.
“Rapat paripurna hari ini di laksanakan acara pendapat bupati terhadap 2 raperda inisiatif DPRD,” kata Sujatno, yang juga Ketua DPC PDIP Magetan
Dalam hal ini, Terkait dengan penyusunan 2 Raperda inisiatif DPRD dimaksud, ada apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja DPRD, Hal ini diatur dalam pasal 56 UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan bahwa Raperda dapat berasal dari DPRD atau Bupati.
Menurut Sujatno, Bupati menjelaskan sesuai judul Raperda maka yang menjadi obyek pengaturan adalah guru, tenaga pendidik dan tenaga Kependidikan non pegawai negeri sipil pada sekolah negeri di Lingkungan pendidikan. Beliau Berharap, penyusunan rancangan perda tentang Desa wisata semakin mendukung pengembangan Pariwisata di Kabupaten Magetan.
Ditambah, Sujatno juga menjelaskan bahwa Pihaknya akan menindaklanjuti Jawaban dan Tanggapan dari Bupati. Pembahasan ini akan kami tindak lanjuti dengan team agar secepatnya terselesaikan agar bisa menjadi Perda Kabupaten Magetan yang hasilnya bisa di nikmati oleh Guru pendidik dan Masyarakat.
“Ini merupakan tugas kami untuk bersama-sama dalam menyerap aspirasi masyarakat serta dukungan darinya.” pungkasnya. (Ipung A)