Mengaku LSM dan Melakukan Tindak Pidana, Polres Ngawi Bertindak

NGAWI, BUSERJATIM.COM– Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers di halaman kantor Humas pada Kamis (27/10/2022), dengan tersangka yang mengaku dari LSM berinisial DS (38) dengan alamat Desa Jururejo, Ngawi.

“Karena perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Ngawi berikut dengan barang buktinya, sejak tanggal 10 September 2022,” jelas Kapolres Ngawi yang didampingi KBO Reskrim Iptu Basuki, S.H., dan Kasi Humas Ipda Dian

Kejahatan yang dilakukan DS(38) terhadap korban adalah tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberi barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras.

Korban bernama Susilo (45) adalah seorang perangkat, yakni Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi dengan alamat yang sama.

“Saya mengaku dari LSM dan sudah menerima uang sekitar sepuluh juta rupiah. Maaf, saya salah,” ucap tersangka DS ketika ditanya wartawan saat konferensi pers berlangsung.

Tersangka mengaku dari LSM kemudian mengancam korban dan akan melaporkan ke pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) atau akan dipublikasikan mengenai adanya permasalahan penganggaran ganda tahun anggaran 2019 untuk pembangunan BUMDES Desa Sambirejo, Ngrambe.

“Tersangka ini mengaku dari LSM dan mengancam korban yang merupakan Kepala Desa. Karena khawatir dan ketakutan serta tertekan akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,” tutur AKBP Dwiasi kepada media saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022)

Atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor kepada Polsek Ngrambe kemudian diserahkan ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, Polres Ngawi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, 1 (satu) Hp merk Oppo A7 beserta simcardnya, 1 (satu) kartu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kab. Ngawi dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol AE-3325-JH beserta kunci kontaknya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 368 (1) sub pasal 369 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *