Personil Polsek Dentim Bersama Inkait Tibduktang di Desa Sumerta Kelod

BALI, BUSERJATIM.COM

Denpasar Rabu 19 Oktober 2022 – Bertempat di Banjar Sembung Sari Jalan Flamboyan Desa Sumerta Kelod Kecamatan Dentim Kota Denpasar, sekira pukul 19 Wita, telah dilaksanakan pendataan penduduk pendatang Non Permanen yang belum memiliki STLD (Surat Tanda Lapor Diri) yang di pimpin langsung oleh Perbekel Desa Sumerta Kelod A.n. I.Gusti Ketut Anom Suardana.

Hadir dalam giat Tibduktang tersebut ; Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kaur Pem Desa Sumerta Kelod, Kadus Sembung Sari, Klian Banjar Sembung Sari, Babinsa, pers polsek Dentim, Linmas Desa Sumerta Kelod sebanyak 15 orang, Pecalang Br.Sembung Sari Desa Sumerta Kelod sebanyak 10 orang.

Tibduktang menyasar Jalan Tukad Unda II, Jalan Ciungwanara II dan Jalan Pemuda I.

Adapun warga penduduk Pendatang yang terdata di Br.Sembung Sari berjumlah 12 orang dengan rincian sbb : Penduduk Pendatang Luar Bali sebanyak 8 orang, Penduduk Pendatang asal Bali sebanyak 4 orang.

Untuk Penduduk pendatang yang tidak memiliki Identitas dan belum melapor diarahkan ke Banjar Sembung Sari untuk di buatkan STLD. Dan diberikan Arahan oleh Bpk Perbekel dan Pelaksana Kewilayahan Banjar Sembung Sari.

Giat selesai pada pkl.20.00 Wita,berjalan tertib,aman dan lancar.

Seijin Kapolresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Nengah Sudiarta S. Sos, dalam kesempatan berbeda seusai kegiatan, menegaskan, “Melaksanakan penertiban dan pendataan administrasi Penduduk Pendatang (Tibduktang) dalam rangka tertib administrasi kependudukan, baik yang berasal dari Bali luar Denpasar dan Luar Bali, Yang tidak menetap atau tinggal sementara di wilayah Desa Sumerta Kelod dengan membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD)”, tegas Kapolsek Dentim.(Team-Harun/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *