NGANJUK,BUSERJATIM.COM– Patut di apresiasi dan di acungi jempol kinerja anggota Satresnarkoba polres nganjuk, untuk yang kesekian kalinya berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu
Peredaran narkoba sangatlah membahayakan bagi diri kita, dan untuk orang lain, maka dari itu Satresnarkoba menunjukan taringnya, dan memerangi, tanpa hak atau melawan hukum Menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal
Berawal, anggota kami di lapangan mendapati laporan dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah termasuk lingk. Bulakmojo Kel. Werungotok Kec/Kab. Nganjuk kerap di jadikan peredaran narkoba
Mendengar adanya informasi tersebut, Unit Satresnarkoba Polres nganjuk langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)
“Alhasil, Hari Sabtu, tanggal 11 September 2021 sekira jam 17.45 Wib di dalam rumah termasuk lingk. Bulakmojo Kel. Werungotok Kec/Kab. Nganjuk polisi berhasil Mengamankan, Tersangka, S J F , 30 thn , Laki-laki,Alamat Lingk. Bulakmojo Kel. Werungotok Kec/Kab. Nganjuk.”Kata Kasatnarkoba, AKP Pujo Santoso, SH kepada media ini, minggu (12/09)
Dari Pengembangan pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Stk pada saat itu mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu di beli dari temanya yang mengaku bernama sdr. S J F
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 19.00 Wib mengamankan Sdr. S J F yang saat itu sedang berada dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Natkotika jenis Shabu seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram didalam plastik klip sedang dan dibungkus kertas tisu yang dimasukan di dalam bekas bungkus rokok grow yang saat itu berada di lantai kamar.”imbuhnya
Masih kata AKP Pujo, saat dilakukan penggeledahan lagi di dalam almari juga ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Natkotika jenis shabu seberat 1,41 (satu koma empat satu) gram yang dibungkus kertas tisu didalam bekas bungkus rokok marlboro merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Camry didalam dosbox HP OPPO warna putih, 1 (satu) pcs yang berisi 9 bendel plastik klip,2 (dua) bendel plastik klip, Seperangkat alat hisap shabu (3 skrop plastik, 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 botol kaca goldzan, 2 sedotan plastik)
“Uang tunai sebesar Rp. 1.018.000,-(satu juta delapan belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A 71 warna hitam, serta disita juga 1 (satu) unit sepeda motor verza CB warna hitam.”ujarnya
“Menurut pengakuan Sdr. S J F saat di intograsi penyidik sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki, 26 Thn yang bernama Sdr. JEKI alamat Kec. Peterongan Kab. Jombang (DPO) masih dalam pengembangan unit resmob sat resnarkoba.” terang AKP Pujo
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya
jurnalis : yn