Polres Nganjuk Ringkus Bandar Narkoba, Asal Dusun Pandan Arum

NGANJUk,BUSERJATIM.COM– Tak henti-hentinya Sat Reskoba Polres Nganjuk membasmi peredaran narkoba yang di pimpin oleh Kasat Reskoba, AKP Pujo Santoso, SH di wilayah hukumnya, dengan kekompakan anggota kami dilapangan.

Kali ini anggota meringkus seorang pria terduga bandar sabu .

Berawal, anggota kami mendapati informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di wilayah Sukomoro Nganjuk, Tanpa hak atau melawan hukum Menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal

Selanjutnya, Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk Melakukan penyelidikan dan Penggerebekan terhadap Tersangka STK, pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib di wilayah Kel. Kapas kec sukomoro Nganjuk

Pada saat di lakukan pengerebekan polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Stk , 42 thn Laki-Laki, Alamat Dsn.Pandanarum Ds.Plosoharjo Kec.Pace Kab.Nganjuk.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap STK, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk kristal Putih yang diduga narkotika jebis shabu yang ditimbang seberat 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok surya pro warna merah yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.” Kata Perwira dengan tiga balok dipundaknya, Minggu (12/09)

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe F5 warna hitam sebagai alat komunikasi yang juga disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh Sdr. Stk

Serta mengamankan 1 (satu) unit sepedah montor HONDA REVO warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi yang berada di depan rumah,

dari keterangan Sdr. Stk bahwa sabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Didik (DPO) alamat Sukomoro Kab. Nganjuk

dan Sdr. Stk mengaku Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki, 29 Thn yang bernama sdr. S J F alamat Lingk.Bulakmojo Kel.Werungotok Kec./Kab.Nganjuk (unit Resmob satresnarkoba melakukan pengembangan).”Jelasnya

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih Lanjut.

Kini tersangka di jerat denagan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( yn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *