Buserjatim.com (NTT) – Kepolisian Resort (Polres) Sikka meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, tanggal 9 Agutus 2022 lalu.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas saat konferensi Pers kamis (16/08/2022) kepada awak media mengatakan pelaku bernisial N seorang pria dan D berjenis kelamin perempuan menyembunyikan sabu-sabu di dalam kutang (BH), sudah diamankan pihak polres sikka sejak tanggal 9 Agustus 2022.
“Pelaku berinisial D dan N. Pelaku D ditangkap di jalan raya Maumere-Mapepanda, tepatnya di Kelurahan Wailiti, pada tanggal 9 agustus lalu dan sudah di amankan di mapolres sikka sejak penangkapan tersebut” ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga setempat yang menyebutkan akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasatkan informasi itu, Tim Satresnarkotika menuju lokasi dan melihat pelaku yang diduga membawa nNarkoba jenis sabu.
Saat di lokasi, Tim Satresnarkotika yang dipimpim Iptu, Oskar Pinto Ribeiro langsung menghadang D. Pelaku tak mengelak dan mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya N. sementara Pelaku D menyimpan narkoba jenis sabu dalam BH. ,” kata AKBP Nelson Felipe
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap N bersama sejumlah barang bukti. Keduanya sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk sementara, rencana pasal yang disangkakan akan dihubungkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Nelson.
(Ell).