BUSERJATIM.COM II BLAHBATUH-
Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Trantib Kabupaten Gianyar, Trantib Kecamatan Blahbatuh, Aparat Desa Dinas dan Adat Desa Buruan bersama pecalang setempat menggelar sidak penduduk pendatang Sabtu/14-05-2022.
Tim Yustisi Gabungan dibentuk menjadi 4 tim menyasar penduduk pendatang ilegal yang tidak memiliki identitas dan belum melapor diri ke Kantor Perbekel Desa Buruan.
Polsek Blahbatuh sendiri menerjunkan piket fungsi sejumlah 15 orang personel yang dipimpin Pawas Ipda I Made Janji.Kegiatan diawali arahan terkait pembagian tim dan sasaran wilayah dan cara bertindak.
Sejumlah 104 orang penduduk pendatang terperiksa, diketahui 1 (satu) orang tidak memiliki Identitas/KTP serta 6 orang belum tervaksin lengkap.Selain itu ada beberapa penduduk pendatang yang surat keterangan lapor dirinya sudah kadaluwarsa.
Sehubungan dengan hal tersebut disarankan bagi penduduk pendatang yang menempati wilayah Desa Buruan segera melengkapi dokumen administrasi berupa surat keterangan lapor diri yang bisa diperoleh di Kantor Perbekel Buruan.
Perbekel Desa Buruan I Ketut Sumarda mengatakan kegiatan penertiban penduduk pendatang dilakukan dengan tujuan untuk memonitor jumlah penduduk pendatang serta demi tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan Desa yang tertib, aman dan kondusif. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Harun/Red-Humas)