JEMBER,BUSER JATIM. COM Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang pemuda dengan Inisial YS asal desa sumbersalak kecamatan ledokombo,kamis 12 mei 2022 diamankan unit reskrim Polsek Ledokombo Polres Jember.
Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budhi Santoso SH menjelaskan Terduga pelaku dilaporkan setelah diketahui melakukan aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur pada siang hari jumat 02 Juli 2021 di rumah pelaku pada siang hari.
pengamanan terduga pelaku berhasil dilakukan setelah unit Reskrim Polsek terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keluarga korban pada tanggal 8 Oktober 2021, dimana setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung kabur ke Bali,”terang AKP Setyono Budhi Santoso SH,
Kejadiannya dimana saat itu YS mengajak korban yg masih berumur 13th kerumahnya di desa Sumbersalak, Kec. Ledokombo, Kab. Jember dengan tujuan akan diperkenalkan dengan keluarganya, pada waktu itu kondisi rumah dalam keadaan sepi, YS langsung menarik tangan kiri korban kamar,didalam kamar tersebut pelaku langsung membuka semua baju dan celana yang dipakai korban hingga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,setelah melakukan Aksinya YS mengantar pulang korban kerumahnya di Desa sumberjati, Kec. Silo, Kab jember,Korban menceritakan perbuatan yang dilakukan YS tersebut kepada ibunya sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ledokombo.
Hari Kamis (12 /05)unit reskrim polsek Ledokombo mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan YS di daerah dusun paluombo desa sumber salak,tanpa perlawanan.
Akibat perbuatanya pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak” pungkas AKP Setyono (AHMAD & humas polres jember)