LSM Trinusa Pinrang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Tambang Ilegal Galian C, Soroti Penggunaan BBM Alat Berat di kabupaten Pinrang

PINRANG —buserjatim.com-
Dugaan aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah Kabupaten Pinrang mendapat sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Kabupaten Pinrang.

Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Pinrang, Andi Arsad, bersama Humas LSM Trinusa DPC Kabupaten Pinrang, Muh. Firman, turun langsung ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat.

Dalam peninjauan tersebut, LSM Trinusa menemukan adanya aktivitas yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

LSM Trinusa DPC Kabupaten Pinrang mendesak agar dugaan aktivitas tambang galian C tersebut tidak dibiarkan dan segera dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, khususnya terkait legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Dugaan aktivitas tambang ini harus diusut secara tuntas dan tidak boleh dibiarkan begitu saja apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Pinrang, Andi Arsad.

Selain menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal, LSM Trinusa juga menaruh perhatian terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat di lokasi.

Humas LSM Trinusa DPC Kabupaten Pinrang, Muh. Firman, menegaskan bahwa penggunaan BBM untuk alat berat tersebut juga perlu ditelusuri dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Menurutnya, aparat perlu memastikan asal-usul, jenis, distribusi, serta penggunaan BBM yang digunakan dalam operasional alat berat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bukan hanya aktivitas tambangnya yang perlu diperiksa. BBM yang digunakan untuk operasional alat berat juga harus dipertanyakan dan ditelusuri. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muh. Firman.

LSM Trinusa menilai penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan di permukaan. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas izin tambang, lokasi kegiatan, penggunaan alat berat, hingga dugaan penggunaan BBM dalam aktivitas tersebut.

LSM Trinusa juga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan energi untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Usut tuntas. Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar aturan terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas,” tegas pihak LSM Trinusa.

Andi Arsad menambahkan bahwa LSM Trinusa DPC Kabupaten Pinrang akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang dipantau di lapangan.

Pihaknya juga membuka ruang bagi instansi terkait maupun pihak pengelola aktivitas pertambangan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas galian C dan penggunaan BBM alat berat yang menjadi sorotan LSM Trinusa DPC Kabupaten Pinrang.

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan resmi.

LSM Trinusa DPC Kabupaten Pinrang berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait