BULUKUMBA, buserjatim .com-
Seorang ibu dua anak berinisial J, warga Dusun Parukku, Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, mengaku nyaris menjadi korban dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya berinisial S,
Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar tengah malam. Saat kejadian, J berada di rumah bersama kedua anaknya yang sedang tertidur, sementara suaminya diketahui sedang merantau.
Menurut keterangan J, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah hingga menuju kamar korban. Di dalam kamar, S disebut mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Sekitar pukul 12 malam, pelaku memasuki kamar dan langsung menaiki tubuh saya di atas kasur. Saya berhasil mendorongnya hingga pelaku terlepas dari tubuh saya,” ujar J.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri hingga terduga pelaku meninggalkan kamar.
Atas kejadian tersebut, J telah melaporkan dugaan percobaan pemerkosaan itu kepada pihak kepolisian. Laporan informasi tercatat dengan Nomor 124/IV/2026 Reskrim Polres Bulukumba dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
Namun, korban mengaku hingga kini terduga pelaku belum ditahan dan masih berada di luar rumah.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba, tetapi pelaku masih bebas. Saya berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan saya,” kata J.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Trigana Nusantara Indonesia Bulukumba, Andi Azis Aisad, S.H., meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.
“Kepada Bapak Kapolres Bulukumba, kami berharap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti. Penyidik dan PJU juga perlu mengevaluasi penanganan perkara ini, mengingat laporan dugaan percobaan pemerkosaan tersebut telah berproses di Unit PPA,” ujar Azis.
Menurut Azis, proses hukum perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada korban.
Ia juga mengimbau keluarga korban maupun masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya meminta jajaran Satreskrim Polres Bulukumba melalui Unit PPA segera menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan terhadap terduga pelaku apabila unsur pidananya terpenuhi. Jangan sampai persoalan ini memicu tindakan di luar hukum dari keluarga korban,” tegasnya.
Azis juga menyebut pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya warga lain yang disebut pernah mengalami tindakan serupa dari terduga pelaku. Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat kepolisian.
“Jika penyidik masih membutuhkan saksi tambahan, kami siap memberikan informasi maupun bukti tambahan yang relevan untuk membantu proses penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. Andi Imran Hamid, S.H., M.H., yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa laporan yang dibuat J telah dilakukan gelar perkara.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta keterangan tambahan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Sudah kami gelar. Tapi hasilnya masih pendalaman para saksi dan keterangan tambahan,” ujar AKP A. Imran.
Dengan demikian, laporan dugaan percobaan pemerkosaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba. Status hukum terduga pelaku serta langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Penulis.firman






