1.500 pohon merica ditanam di kawasan hutan lindung. Bagaimana lahan itu bisa dikuasai? Di Sulawesi.selatan

Berawal dari laporan masyarakat, buserjatim.com-
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengamankan AR, AI, dan AW dalam operasi tangkap tangan di Hutan Lindung Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Senin (3/8/2026).

Petugas menemukan sekitar 1,5 hektare lahan yang dibuka dan ditanami sekitar 1.500 pohon merica. Penyidikan juga mengungkap dugaan praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal dari penggarap sebelumnya.

Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan, “Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah.”

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk menjaga fungsi ekologis hutan dan mencegah pelanggaran berulang.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

Jika menemukan dugaan tindak pidana kehutanan, segera sampaikan informasi kepada aparat penegak hukum. Menjaga hutan adalah tanggung jawab kita bersama.

Pos terkait