Sidak Pasar Karangploso, Diduga 184 Pedagang Jadi Korban Dokumen Ganda, Kios Hanya 72 Unit

MALANG, Buserjatim.com – Dugaan praktik jual beli hak penempatan kios dan penerbitan dokumen ganda di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang justru membuka berbagai persoalan serius yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

Berdasarkan hasil inventarisasi awal di lapangan, diketahui terdapat 72 unit kios baru yang telah selesai dibangun sejak sekitar tiga tahun lalu. Namun hingga kini, seluruh kios tersebut masih belum difungsikan dan tetap dalam kondisi kosong.

Di sisi lain, hasil pencocokan administrasi menunjukkan terdapat sekitar 184 pedagang yang memegang Surat Hak Penempatan (SHP) untuk lokasi yang sama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penerbitan dokumen ganda, bahkan satu kios diduga diperjualbelikan kepada dua hingga tiga pihak yang berbeda.

Apabila data tersebut benar, maka jumlah pemegang SHP mencapai lebih dari dua kali lipat dibandingkan jumlah kios yang tersedia. Selain itu, sebagian besar SHP tersebut juga dikabarkan akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2026 sehingga semakin menambah keresahan para pedagang.

Diduga ada pungutan bernilai miliaran rupiah, sejumlah pedagang mengaku telah menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, yang disebut sebagai biaya partisipasi pembangunan kios. Jika diakumulasikan dari seluruh pemegang SHP, nilai dana yang telah terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang meminta adanya penelusuran mengenai dasar hukum pemungutan maupun aliran dana yang diterima.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengakui persoalan Pasar Karangploso cukup kompleks dan rumit, karena diduga melibatkan pengelolaan pada masa sebelumnya.

“Nanti untuk itu harus dirembuk lagi, karena melibatkan mantan kepala pasar dan sebagainya. Karena saking ruwetnya, jadi harus dibedakan betul. Tidak bisa saya berstatement di sini, karena harus diurai lagi ini,” ujarnya di sela kegiatan sidak.

Pemkab Malang juga menyatakan bahwa kegiatan sidak saat ini masih sebatas tahap pemetaan dan verifikasi awal sehingga belum dapat menyimpulkan langkah penyelesaian maupun kemungkinan kompensasi bagi para pedagang.

Audit menyeluruh dinilai mendesak
Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemkab Malang dikabarkan akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna melakukan verifikasi administrasi, penelusuran aset, pemeriksaan perizinan, hingga audit internal.

Sejumlah pihak menilai, Disperindag perlu melakukan verifikasi faktual terhadap status pedagang dan keabsahan SHP.
Bapenda bersama Bagian Aset menelusuri penerimaan daerah serta status kepemilikan aset pasar.
Dinas Perizinan memeriksa legalitas bangunan dan izin operasional.
Inspektorat Kabupaten Malang melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun dugaan pelanggaran hukum sesuai kewenangannya.

Masyarakat dan ratusan pedagang kini menunggu keseriusan pemerintah dalam mengusut persoalan tersebut secara transparan. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, penanganannya diharapkan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Gufron)

Pos terkait