KEDIRI,BUSERJATIM.COM-Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Kapolrestabes Surabaya,Selasa (28/7).
Langkah ini sebagai tindak lanjut atas temuan investigasi,informasi Wali murid mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang merajalela dan menggakar di wilayah satuan pendidikan SMAN dan SMKN Kota dan Kabupaten Kediri.
Aksi damai ini di pimpin oleh Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, akan dilaksanakan Senin, 10 Agustus 2026, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 50 peserta perwakilan LSM diproyeksikan turun ke jalan dengan titik kumpul di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sesuai surat edar layang
Selain Kejati Jatim, massa aksi damai menyasar tiga titik lokasi lainnya di Surabaya, Gedung Negara Grahadi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Dalam massa aksi damai ini LSM RATU menyiapkan peraga aksi berupa bendera, banner, ban bekas, serta 10 tenda untuk menginap di halaman Gedung Negara Grahadi selama 3 hari 3 malam.
Utama”Persoalkan Pembayaran Tanpa Kuitansi hingga Jual Beli Seragam Di satuan pendidikan SMAN dan SMKN Kota dan Kabupaten Kediri.
“Saiful Iskak menyayangkan praktik pendidikan di Kediri yang dinilai kian berorientasi pada bisnis sehingga berpotensi menurunkan kualitas belajar siswa dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi publik.
kami menemukan Dugaan indikasi maraknya pungli di satuan pendidikan SMA dan SMK Negeri di Kediri, di mana penerimaan pembayaran dari wali murid sering kali tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi resmi dari sekolah,” tegas Saiful
7 Poin Tuntutan LSM RATU saat aksi Damai di Surabaya
Melalui lampiran surat pemberitahuan bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026, LSM RATU menyampaikan tujuh poin tuntutan utama yang ditujukan kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum:
TUNTUTAN :
- Transparansi transaksi keuangan sekolah wajib dilakukan dan dipertanggungjawabkan kepada wali murid. Terjadi penerimaan pembayaran tidak disertai bukti pembayaran resmi dari sekolah SMA SMK NEGERI di Kabupaten dan kota kediri.
- Ganti kepala cabang dinas pendidikan kediri, sangsi tegas terhadap kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli, evaluasi jajaran terkait cabang dinas pendidikan kediri.tuntut dan beri ketegasan serta tangung jawab atas dasar yang di perbuat Kepala SMKN 1 Kota Edi suroto dan SMKN 1 ngasem alfin yang mana telah membuat kegaduhan di satuan pendidikan SMAN dan SMKN kediri,
- Wali murid berhak mendapatkan bukti pembayaran yang sah (seperti kwitansi atau struk) untuk setiap transaksi di sekolah SMA SMK NEGERI di Kabupaten dan kota kediri.
- Kejaksaan tinggi jawa timur untuk segera memanggil memeriksa adanya dugaan jual beli buku dan kain seragam saat siswa daftar ulang di SMA SMK NEGERI di kediri tahun ajaran 2024 – 026.
- Kejaksaan tinggi jawa timur untuk segera memanggil dan Pemeriksaan ketua Komite dan bendahara Komite sekolah SMAN dan SMKN di Kediri kabupaten dan Kota potensi pungutan liar (PUNGLI), merujuk pada regulasi pencegahan pungutan liar (pungli). Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur setempat, Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan. Mereka hanya boleh menerima sumbangan atau bantuan.
- Kepolisian Daerah (POLDA) jatim untuk segera memanggil memeriksa Kepala Sekolah dan bendahara sekolah SMA SMK NEGERI di Kabupaten dan kota kediri tentang transparansi penggunaan anggaran negara bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ajaran 2024 – 2026 potensi dikorupsi.
- Kepolisian Daerah (POLDA) jatim segera memanggil memeriksa pihak pihak terkait tentang transparansi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Pemerintah Provinsi jatim melalui program Nawa Bhakti Satya yaitu Jatim Cerdas dan Sehat,dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK Negeri di Kab,kota kediri yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ajaran 2024 – 2026 potensi dikorupsi.
Melalui aksi ini, LSM RATU berharap aparat penegak hukum (Kejati dan Polda Jatim) beserta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengambil tindakan tegas untuk membersihkan dunia pendidikan di Jawa Timur, khususnya Kediri, dari praktik KKN dan pungli Bertaut….(Kk)






