Luwu Timur –buserjatim.com-
Kegiatan penanaman kelapa hibrida dan pohon pisang yang berlangsung di kawasan Pantai Ujung Suso, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (19/7/2026), menuai polemik. Kegiatan yang disebut-sebut melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tersebut diduga dilakukan di atas lahan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga pemilik lahan menyampaikan keberatan karena area yang dijadikan lokasi penanaman diduga merupakan tanah yang telah dikuasai secara sah berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki. Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya memicu keresahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik agraria apabila tidak segera ditangani oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketegangan di lokasi sempat terjadi akibat adanya perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan lahan. Masyarakat mempertanyakan dasar pihak tertentu melakukan aktivitas penanaman di lokasi yang menurut mereka memiliki pemilik yang sah dan telah mengantongi legalitas.
Warga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di atas tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemilik dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Mereka berharap tidak ada pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan tindakan yang diduga melanggar hak-hak masyarakat.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kepolisian untuk segera turun tangan melakukan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan. Pemeriksaan secara objektif dinilai penting agar tidak terjadi penyebaran informasi yang simpang siur serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, warga meminta agar aparat mengusut apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan tertentu.
Mereka menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan maupun LSM seharusnya menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru menjadi pihak yang menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi serta penyelidikan oleh pihak berwenang.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap hak atas tanah atau tindakan melawan hukum lainnya, warga meminta agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan.






