Praktisi Hukum Kritik Hak Angket DPRD Gowa: Fokus pada Kebijakan, Bukan Moral Pribadi di Gowa

GOWA –buserjatim.com-
Pelaksanaan Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Gowa mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum, Wawan Nur Rewa. Dalam keterangannya pada Kamis (25/6/2026), Wawan menegaskan bahwa penggunaan hak konstitusional tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang kehidupan pribadi maupun moral kepala daerah.

Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Hak Angket sejatinya adalah instrumen pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, objek penyelidikannya wajib berupa kebijakan publik, bukan urusan privat.

“Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Jika yang dibahas adalah persoalan rumah tangga atau isu moral tanpa hubungan langsung dengan kebijakan pemerintahan, maka penggunaan hak ini menjadi sangat problematis dan keluar dari tujuan undang-undang,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir. Ia menegaskan bahwa DPRD bukanlah lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum yang berhak melakukan penghakiman terhadap individu. Penggunaan Hak Angket untuk kepentingan politik yang tidak tepat dikhawatirkan dapat mencederai marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Rakyat memilih DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempertontonkan konflik politik berkepanjangan. Jika energi politik daerah habis hanya untuk menyerang pribadi kepala daerah, maka masyarakat yang akan menjadi korban karena efektivitas pemerintahan terganggu,” tambahnya.

Sebagai solusi, Wawan mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD guna menyelesaikan persoalan nyata seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gowa. Ia berharap seluruh pihak tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) agar stabilitas daerah tetap terjaga di atas landasan hukum yang objektif.

Pos terkait