Gudang Oplosan LPG Digerebek di Karangasem, Polisi Bongkar Dugaan Sindikat Terorganisir

BUSERJATIM.COM -KARANGASEM – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji kembali terbongkar. Jajaran Satreskrim Polres Karangasem menggerebek sebuah gudang di Kelurahan Subagan pada Rabu (22/4/2026), setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan.

Penggerebekan yang dilakukan setelah proses penyelidikan intensif itu mengungkap dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak atas gas bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka serta ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Skala temuan di lokasi menunjukkan praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.

Sumber internal menyebutkan, salah satu pihak yang turut diamankan adalah suami dari Ni Made As alias Bu Eli. Nama Bu Eli sendiri sebelumnya pernah terseret kasus serupa dan sempat ditahan di Polda Bali pada 2025 lalu. Namun, Bu Eli membantah keterlibatan suaminya sebagai pemilik usaha tersebut.

“Bukan suami saya yang punya, itu Kodang. Dari dulu dia yang dikenal punya usaha itu,” ujarnya melalui pesan singkat.

Di sisi lain, informasi dari sumber lain menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini diduga telah mencapai delapan orang dan masih berpotensi bertambah. Penyidikan juga mulai mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan lintas daerah, termasuk seorang berinisial Diana alias Dek Ana dari Singaraja.

Lebih jauh, beredar pula dugaan bahwa sindikat ini telah lama “bermain aman” dengan menjalin relasi dengan oknum aparat penegak hukum serta oknum wartawan guna menghindari proses hukum. Dugaan ini kini turut didalami oleh penyidik.

Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan mendalam.

“Benar, dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda Nengah Artono, yang meminta publik menunggu hasil pengembangan lebih lanjut.

“Memang benar ada pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas LPG. Namun saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Nanti akan dirilis secara resmi,” jelasnya.

Pantauan di Mapolres Karangasem memperlihatkan ratusan tabung gas diamankan sebagai barang bukti. Sebagian ditumpuk di halaman dan ditutup terpal serta dipasangi garis polisi, sementara lainnya masih berada di atas kendaraan pikap dan truk kecil.

Besarnya jumlah barang bukti menguatkan dugaan bahwa bisnis ilegal ini memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah. Praktik tersebut juga diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG 3 kilogram yang sebelumnya dikeluhkan warga Karangasem.

Para pelaku terancam dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal puluhan miliar rupiah.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi praktik mafia LPG yang masih marak terjadi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut.

Pos terkait