Hukum yang Menunggu atau Hukum yang Bergerak? Membaca Kasus Pinrang dalam Perspektif Hukum Progresif

BUSERJATIM.COM –

Pinrang,Kasus dugaan kesaksian palsu yang bergulir di Pinrang menghadirkan pertanyaan klasik dalam dunia penegakan hukum: apakah hukum akan terus menunggu, ataukah ia bergerak untuk menjawab keadilan?

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik melalui pemberitaan Polres Pinrang Periksa Saksi Pelapor Dugaan Kesaksian Palsu Mengarah Pasal 291 KUHP. Dalam perkembangannya, penyidik sempat menunda pemeriksaan terhadap para terlapor dengan alasan menunggu putusan perkara perdata yang berkaitan dengan objek sengketa.

Kini, setelah putusan Pengadilan Negeri Pinrang dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Pin resmi terbit, alasan tersebut secara faktual telah kehilangan pijakan. Kuasa hukum pelapor, Muhammad Idrus, S.H., mendesak agar penyidik segera memanggil para terlapor guna dimintai keterangan, dengan harapan perkara ini menjadi terang benderang.

Namun persoalan ini tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Ia justru membuka ruang refleksi yang lebih dalam: bagaimana hukum dipraktikkan, dan untuk siapa ia sesungguhnya bekerja?

Dalam gagasan hukum progresif, sebagaimana diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh diposisikan sebagai institusi yang kaku dan pasif. Hukum harus bergerak, bahkan “berani keluar dari teks” ketika teks tidak lagi mampu menghadirkan keadilan substantif.

Satjipto pernah mengingatkan bahwa “hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Dalam konteks ini, penundaan pemeriksaan yang awalnya dapat dimaknai sebagai kehati-hatian, harus segera dievaluasi ketika kondisi faktual telah berubah. Ketika putusan perdata telah terbit, maka hukum pidana tidak lagi memiliki alasan untuk tetap berada dalam posisi menunggu.

Di sinilah letak ujian utama bagi aparat penegak hukum: apakah mereka akan tetap terikat pada pola pikir prosedural yang formalistik, ataukah berani mengambil langkah progresif demi menjaga integritas proses hukum?

Hukum progresif menolak stagnasi. Ia melihat hukum sebagai proses yang hidup, yang harus responsif terhadap dinamika sosial. Dalam kasus ini, masyarakat tidak hanya menunggu hasil, tetapi juga mengamati bagaimana proses itu dijalankan. Setiap penundaan yang tidak lagi memiliki dasar rasional berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Lebih jauh, hukum progresif juga menekankan pentingnya moralitas dalam penegakan hukum. Aparat tidak cukup hanya bekerja sesuai aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dari setiap keputusan yang diambil. Ketika suatu perkara dibiarkan berlarut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi institusi.

Putusan pengadilan yang telah mengurai fakta, dalil, dan bukti para pihak seharusnya menjadi energi baru bagi proses penegakan hukum. Ia membuka ruang untuk menguji kembali konsistensi keterangan yang sebelumnya diberikan, termasuk yang kini dipersoalkan dalam dugaan kesaksian palsu.

Dengan kata lain, hukum telah memiliki pijakan untuk bergerak. Pertanyaannya: apakah ia akan melangkah?

Dalam perspektif progresif, diamnya hukum sering kali lebih berbahaya daripada kesalahannya. Karena dalam diam, hukum kehilangan daya hidupnya, dan masyarakat kehilangan kepercayaannya.

Kasus di Pinrang ini, pada akhirnya, bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah. Ia adalah cermin tentang bagaimana hukum dipraktikkan—apakah sebagai alat yang hidup untuk menegakkan keadilan, atau sekadar mekanisme yang berjalan tanpa keberanian untuk bertindak.

Dan di tengah harapan publik, satu hal menjadi jelas: hukum yang baik bukanlah hukum yang sempurna dalam teks, melainkan hukum yang berani bekerja untuk manusia.

Pos terkait