BUSERJATIM GROUP, Tulungagung,Satreskrim Polres Tulungagung membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg yang mengakibatkan kelangkaan. Modusnya dijual ke luar wilayah hingga penyuntikan ke tabung nonsubsidi.
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto, mengatakan kasus penyelewengan LPG bersubsidi tersebut ditemukan di Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
“Berawal dari keluhan masyarakat di Kecamatan Ngunut, Rejotangan dan Ngantru kami turun tangan melakukan penyelidikan. Hasilnya kami menemukan penyalahgunaan dan menetapkan dua tersangka HM (40) warga Blitar dan IM (47) warga Tulungagung,” kata AKBP Ihram Kustarto, Kamis (12/3/2026).
ADVERTISEMENT
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 1.275 tabung gas kemasan 3 kg dan 12 kg, terdiri dari 300 tabung kasus penyuntikan dan 975 tabung perkara penjualan di luar wilayah. Empat alat suntik LPG, mobil mobil tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.
Dalam proses pemeriksaan ditemukan dua modus yang dijalankan oleh tersangka, pertama melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan secara masif dan menjual ke luar wilayah distribusi.
“Setiap wilayah itu beda-beda alokasinya, kodenya juga beda, seperti ini contohnya, segel berwarna biru ini adalah untuk Tulungagung dan putih untuk Blitar,” ujarnya.
Akibatnya pasukan bahan bakar gas ke tingkat konsumen di wilayah asal menjadi terbatas. Bahkan berapa desa mengalami kelangkaan.
Sementara itu modus kedua sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi. Caranya pelaku pemindakan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg menggunakan alat penyuntik khusus.
“Empat tabung melon ini di digunakan untuk mengisi tabung 12 kg dengan cara disuntik menggunakan alat khusus. Dari praktik ini tersangka mendapatkan keuntungan berlipat karena harga gas subsidi dan nonsubsidi terpaut jauh.
“Satu tabung 12 kg itu pelaku mendapatkan keuntungan Rp150 ribu,” ujarnya.
Dalam perkara ini HM ditetapkan sebagai tersangka utama yang berperan sebagai pelaku penyuntikan dan distribusi di luar wilayah. Sedangkan IM berperan sebagai penadah barang hasil pidana.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Sementara itu Sales Branch Manager Pertamina Kediri IV, Syukra Mulia, mengatakan pengungkapan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Pertamina dengan melakukan pembinaan kepada agen maupun pangkalan yang terlibat. Sanksi akan dijatuhkan jika terbukti menyalahi aturan.
Pihaknya berterima kasih kepada jajaran Polres Tulungagung yang telah berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. “Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran yang sudah membantu mengungkap penyalahgunaan LPG ini,” ujarnya.






