Strategi Pembuktian Difokuskan pada Substansi, LHA SH Terate Tegaskan Tergugat Tak Mampu Buktikan Domisili

BUSERJATIM.COM –

BANDUNG – Perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun menegaskan bahwa strategi pembuktian dalam sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung sepenuhnya difokuskan pada substansi perkara, bukan pada banyaknya saksi yang dihadirkan.

H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom selaku perwakilan LHA SH Terate Pusat Madiun menjelaskan bahwa hingga persidangan terakhir digelar, para tergugat yakni Muhammad Taufik dan Edi Asmanto dinilai tidak mampu membuktikan keabsahan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah Nambangan Kidul, sebagaimana yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini.

“Intinya, sampai sidang digelar, para tergugat sama sekali tidak dapat membuktikan Surat Keterangan Domisili dari Lurah Nambangan Kidul sebagaimana yang menjadi objek perkara. Fakta itu memperjelas bahwa mereka bukan berdomisili di Madiun,” tegas Amriza.

Senada dengan itu, Nur Indah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menambah saksi fakta maupun ahli bukan karena ketiadaan bukti, melainkan pertimbangan strategis. LHA menilai unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah cukup terang melalui alat bukti surat serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Fokus utama penggugat, lanjutnya, terletak pada akta notaris yang digunakan oleh Muhammad Taufik dan Edi Asmanto yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum PSHT dan berdomisili di Madiun. Klaim tersebut, menurut pihak LHA, tidak dapat dibuktikan secara sah dalam persidangan yang berlangsung di Bale Bandung.

H. Khoirun Nashihin, S.H., M.H. menambahkan bahwa substansi perkara bertumpu pada legalitas dan domisili yang diklaim oleh para tergugat.

“Bagi kami, substansi perkara ada pada legalitas dan domisili yang diklaim. Itu yang diuji di persidangan. Dan sampai saat ini, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Amriza juga mengingatkan pentingnya menjaga adab dan etika sesama rekan advokat dalam menyikapi dinamika persidangan. Ia menegaskan bahwa perbedaan strategi dan argumentasi hukum merupakan hal yang wajar, namun tidak sepatutnya berkembang menjadi narasi yang saling menyudutkan.

“Profesi advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu, mari kita tetap menjaga marwah dan saling menghormati, apapun posisi kita dalam perkara,” pungkasnya.

LHA turut mengajak seluruh pihak, khususnya warga Persaudaraan Setia Hati Terate, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga suasana kondusif selama tahapan pembuktian berlangsung.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat. LHA menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional dan proporsional, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim.

Pos terkait