Lawan Narkoba…!!! Polda Bali Ungkap Peredaran Shabu Seberat Hampir 36 Kg

BALI, BUSERJATIM.COM-Polda Bali-Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis shabu seberat hampir 36 Kilogram,dalam rilis yang digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, Kapolda Bali Irjen. Pol.Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2022 berarti kita menyelamatkan 350 Ribu Jiwa generasi muda dalam penyalagunaan Narkotika. Tegas Kapolda Bali.

Lanjut,Kapolda Bali Irjen.Pol. Putu Jayan Danu Putra bahwa dari kasus tersebut diamankan 3 tersangka dengan barang bukti narkoba masing-masing Sabu seberat 35.166 gram, Kokain seberat 32 gram, Ganja 2.669 gram, dan MDMA total seberat hampir 2.000 gram tersebut diamanakan di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada tanggal 8 April 2022 lalu,modus tersangka ini menyimpan Narkotika di dalam Villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget- Badung.

Diterangkan pula, ketiga tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing, seperti: KS(L)(35thn.) dan KS(L)(48thn.) bertugas memecah, menyiapkan, mengedarkan narkotika ke WNA yang memesan, serta mengumpulkan uang hasil jual beli narkotika untuk disetorkan ke ‘BOS’. Sedangkan AAGOP(L) (48thn) bertugas menyediakan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan narkotika, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika, dan menerima hasil jual beli Narkotika dari KS(L)(35thn) dan KS(L) (48thn), imbuhnya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dalam hal ini perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), pungkasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Team/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *