Warga Paleteang Resah, Pemasangan Kabel Wifi di Tiang Listrik Diduga Tanpa Izin Jelas

BUSERJATIM.COM-

Pinrang, Sulawesi Selatan | Kamis (11/09/2025) – Sejumlah warga di Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, mengeluhkan adanya aktivitas pemasangan jaringan kabel wifi di tiang listrik yang dilakukan tanpa koordinasi jelas.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan warga, para petugas pemasangan terkesan arogan dan enggan memberikan informasi terkait alamat perusahaan maupun kantor resmi penyedia jaringan internet tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan, terlebih karena aktivitas pemasangan memanfaatkan fasilitas umum berupa tiang listrik tanpa sosialisasi atau izin yang diketahui masyarakat.

“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Kalau memang resmi, tunjukkan izin dan kantor perusahaannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas pemasangan kabel wifi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan menertibkan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas umum.

📜 Regulasi dan Aturan yang Berlaku

  1. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Pasal 44 ayat (1): Penggunaan jaringan listrik untuk kepentingan lain di luar distribusi tenaga listrik wajib mendapat izin dari pemilik jaringan (dalam hal ini PLN).

  1. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11: Setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.

Pasal 47: Setiap tindakan mengganggu atau menggunakan sarana telekomunikasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.

  1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015

Mengatur tata cara kerja sama penggunaan tiang listrik PLN oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan internet atau telekomunikasi.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Ketertiban Umum (jika ada)

Biasanya mengatur aktivitas usaha di ruang publik agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

  1. Sanksi Hukum

Pemasangan kabel tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administrasi, pencabutan kabel, hingga pidana sesuai ketentuan UU Ketenagalistrikan dan UU Telekomunikasi.

jurnalis : tim

Pos terkait