SUMENEP, BUSERJATIM.COM-(16/03/2025) – Transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, dipertanyakan setelah kepala sekolah menolak memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan anggaran. Lebih dari itu, seorang jurnalis yang hendak meminta konfirmasi justru mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Insiden ini terjadi pada Kamis (14/3) ketika Sairi, jurnalis dari tipikorinvestigasinews.id yang akrab disapa Johari, mendatangi SDN 1 Duko untuk mengonfirmasi laporan masyarakat mengenai kondisi sekolah yang dinilai membahayakan keselamatan siswa.
Salah satu keluhan utama warga adalah kaca jendela surau yang pecah dan dibiarkan tanpa perbaikan, yang berisiko melukai anak-anak. Namun, bukannya mendapat jawaban, Johari justru diusir oleh kepala sekolah Moh Yunus.
“Saya datang untuk meminta klarifikasi sebagai bentuk keseimbangan berita, tetapi malah mendapat perlakuan kurang baik. Saat saya mau konfirmasi, Kepala Sekolah Moh Yunus malah meminta surat tugas dari Dinas Pendidikan kepada saya selaku jurnalis. Padahal, saya sudah bertugas sesuai prosedur dan dibekali ID Card Pers untuk menjalankan fungsi kontrol,” ungkap Johari.
Dugaan Pelanggaran Kebebasan Pers
Tindakan kepala sekolah ini menuai kritik tajam. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalang-halangi kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kebebasan pers yang berpotensi mendapat sanksi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Namun, berbagai pihak mulai mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera turun tangan. Mereka menilai kejadian ini bukan hanya soal intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara.
Publik Menuntut Transparansi Anggaran BOS
Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, sikap kepala sekolah yang tertutup terkait anggaran BOS memicu spekulasi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menduga ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana, apalagi jika kondisi sekolah terbukti tak terawat meski menerima kucuran dana BOS.
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, guna memastikan penggunaan dana BOS sesuai peruntukannya dan menjamin hak jurnalis dalam menyampaikan informasi.
Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
elangbali