JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta menjamin supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain, sekaligus menyesuaikan strategi pertahanan terhadap ancaman militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.
Poin Penting dalam Revisi UU TNI
- Penempatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil
Salah satu perubahan krusial dalam revisi ini adalah pengaturan lebih ketat terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara di luar struktur TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI. - Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit
Revisi ini juga mengakomodasi peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia dengan menyesuaikan batas usia pensiun prajurit. Tujuannya adalah memanfaatkan potensi prajurit yang masih produktif, sekaligus menjaga regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh TNI. “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI. - Komitmen terhadap Supremasi Sipil
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana ditegaskan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025). “Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” ujar Panglima TNI. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, serta tetap berpegang pada prinsip profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya. - Ajakan Menjaga Stabilitas Nasional
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait revisi UU ini. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Regulasi Terkait Revisi UU TNI
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- Mengatur tugas pokok TNI dalam pertahanan negara, peran dalam operasi militer selain perang, serta kedudukan dan kewenangan TNI dalam sistem pemerintahan negara.
- Revisi UU ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman, tanpa mengurangi supremasi sipil dan demokrasi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Menegaskan bahwa institusi sipil dikelola oleh aparatur sipil negara, sehingga penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI harus diatur dengan jelas agar tidak melanggar prinsip netralitas TNI.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- Mengatur tentang peran komponen cadangan dan komponen pendukung dalam pertahanan negara, sehingga revisi UU TNI perlu diselaraskan dengan regulasi ini untuk memastikan integrasi yang efektif.
Kesimpulan
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme prajurit, memperkuat pertahanan negara, serta memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan revisi yang tepat, TNI dapat semakin adaptif menghadapi tantangan global dan dinamika pertahanan nasional tanpa mengurangi peran dan kewenangannya dalam menjaga kedaulatan negara.