NGAWI, BUSERJATIM.COM– Babinsa Koramil 0805/10 Sine, Kodim 0805 Ngawi, Serka Agus S., bersama masyarakat Desa Pocol, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, melaksanakan kerja bakti pemasangan paving jalan secara sukarela pada Minggu (16/03/2025).
Dengan semangat gotong royong yang tinggi, Babinsa dan warga bahu-membahu membangun jalan paving yang menghubungkan antar-dusun di desa tersebut. Pembangunan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna menunjang perekonomian masyarakat setempat.
Serka Agus S. menegaskan bahwa TNI akan selalu berkomitmen dalam membantu masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Kami akan terus mendukung setiap kegiatan yang meringankan beban masyarakat. Partisipasi kami dalam pembangunan jalan paving ini adalah salah satu wujud kepedulian TNI untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warga desa,” ujarnya.
Selain meningkatkan aksesibilitas antar-dusun, pembangunan jalan paving ini juga bertujuan memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat, sekaligus mendorong semangat warga untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.
Dengan semangat kebersamaan, diharapkan proyek ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Pocol.
Regulasi yang Mengatur Kegiatan Gotong Royong dan Pembangunan Infrastruktur Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 78: Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
- Pasal 82: Pemerintah desa bersama masyarakat dapat melaksanakan pembangunan desa secara swadaya, gotong royong, dan partisipatif.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Mengatur kewajiban pemerintah desa dalam membangun infrastruktur untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan
- Mengamanatkan percepatan pembangunan infrastruktur di pedesaan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur desa, termasuk jalan paving, merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa dalam rangka meningkatkan konektivitas dan ekonomi lokal.
Gotong royong Babinsa dan warga dalam pembangunan jalan paving ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera.