Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan Gas LPG di Bali, Empat Orang Jadi Tersangka

BALI,BUSERJATIM.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kutri, Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi. Hasil penyidikan mengungkap bahwa bisnis ilegal ini memiliki omzet hingga Rp650 juta per bulan.

“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelas Brigjen Pol. Nunung, Selasa (11/3/2025).

Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, enam unit truk dan pickup, serta berbagai peralatan untuk mengoplos. Selain itu, sebanyak 12 saksi, termasuk pemilik lahan, pekerja angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, turut diperiksa.

Modus Operandi

Dijelaskan lebih lanjut, bisnis ilegal ini diawali oleh tersangka GC yang membeli LPG 3 kg bersubsidi. Selanjutnya, tersangka BK dan MS mengoplos gas tersebut ke dalam tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Setelah itu, tersangka KS bertugas mengirimkan LPG oplosan tersebut kepada pelanggan menggunakan truk dan pickup.

“Kegiatan ini dilakukan selama 26 hari kerja per bulan, dengan omzet mencapai Rp25 juta per hari. Selama empat bulan terakhir, keuntungan yang diperoleh dari penyalahgunaan LPG subsidi ini mencapai Rp3,37 miliar,” ungkap Brigjen Pol. Nunung.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Polri berkomitmen terus menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi agar subsidi dari pemerintah tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait