Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi & Ilegal Minning Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka

BALI, BUSERJATIM.COM

Selasa, 11 Maret 2025 Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didepan para awak media Saat Konferensi Pers di Kutri Gianyar menyampaikan Ditreskrimsus berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah dan Illegal Minning. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., beserta Wadir dan Tim Bareskrim Polri.

Dirreskrimsus menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan dengan tiga laporan Polisi yaitu :

  1. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 03/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng;
    Tentang dugaan Perkara tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dan/atau Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah dan menetapkan 1 orang tersangka an. MJ.
  2. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 10/ III/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 4 Maret 2025 TKP Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
    Tentang dugaan Perkara tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dan/atau Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah dan menetapkan satu orang tersangka an. KP.
  3. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 02/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng;
    Tentang dugaan tindak pidana Illegal Minning dan menetapkan satu orang tersangka an.GK.
    Selama kurang lebih 17 hari sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 112.000.000,- ( seratus dua belas juta rupiah );
    Modus Operandi
    1.TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng terkait penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah :
    Tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 1 unit mobil isuzu pick up warna biru tua Nopol DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas + 100 liter, setelah terisi selanjutnyaTsk menyedot BBM Solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali BBM jenis solar ke Lokasi penambangan batu yang ada di TKP untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) / liter;
    selama kurang lebih 1 bulan sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah );

2.TKP Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasarterkait Penyalahgunaan BBM Penugasan Pemerintah : Tersangka KP memerintahkan karyawannya untuk membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 8 (delapan) unit sepeda motor, selanjutnya mengumpulkan BBM tersebut di TKP, kemudian menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke warung- warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp. 11.150,- ( sebelas ribu seratus lima puluh rupiah)/liter.
Selama kurang lebih 8 ( delapan ) bulan sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.400.000.000,- ( satu miliyar empat ratus juta rupiah );
3.TKP Illegal Maining di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng:
Tersangka GK melakukan kegiatan usaha penambangan batu (nama umum di pasaran batu pecah) di TKP tanpa dilengkapi dengan izin dari pemerintah (IUP-OP) dengan menggunakan 2 (dua) unit excavator, yang mana batu pecah tersebut dijual dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) / Truck.

Dari masing-masing TKP Ditreskrimsus Polda Bali menyita barang bukti ; 2 unit eskavator, 1 unit mobil pickup, 8 sepeda motor, puluhan jirigen berbagai ukuran dan beberapa alat pendukung lainnya.

Terkait pengungkapan tersebut para tersangka di persangkakan dengan Pasal;
a. Terhadap Tersangka an. MJ yang diamankan di Di TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng terkait penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah dan Tersangka KP yang diamankan di TKP Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasarterkait Penyalahgunaan BBM PenugasanPemerintah dijerat dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022. tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp. 60.000.000.000,- ( ENAM PULUH MILIYAR RUPIAH );
b.Terhadap TERSANGKA GK yang diamankan di Di TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng terkait Illegal Minning dijerat dengan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp. 100.000.000.000,- ( SERATUS MILIYAR RUPIAH ).
Dirreskrimsus Polda Bali menegaskan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang – barang yang disubsidi oleh Pemerintah dan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam, karena tidak hanya merugikan Negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan Masyarakat dan lingkungan sekitar serta kelangsungan Subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah-Langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta partisifasi aktif Masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah, tegasnya. ( Team / Red )

Pos terkait