BADUNG, BUSERJATIM.COM – Seorang anggota polisi berinisial IGMA (31) menjadi korban pencurian sepeda motor di depan Terminal Mengwi, Badung, pada Sabtu (22/2/2025). Motor Honda CBR 150 warna hitam miliknya dicuri oleh seorang buruh proyek bernama Mifta Fany Agung (28).
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Badung pada Senin (24/2/2025) setelah melarikan diri ke Jember, Jawa Timur.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memarkir motornya di depan warung sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, korban yang berasal dari Tabanan hendak membeli rokok di warung kopi.
“Diduga kendaraan ditinggal dalam keadaan kunci masih nyantol. Saat korban kembali, motor sudah hilang,” ujar AKBP M. Arif, didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar AKP Muhammad Said Husen, Jumat (28/2/2025).
Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku yang diketahui berasal dari Jember.
Diketahui bahwa Mifta melarikan diri ke Jember dengan motor curian melalui Pelabuhan Gilimanuk. Polisi pun melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jember pada Senin sore.
Saat diinterogasi, Mifta mengaku bahwa pencurian ini adalah aksinya yang pertama. “Pelaku mencuri motor untuk dijual, dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata AKBP M. Arif.
Kini, Mifta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
[dd99]