BANDA ACEH,BUSERJATIM.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Aceh mengikuti Webinar Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu (26/2/2025).
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, didampingi oleh Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bukhari, serta sejumlah pegawai terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Meurah Budiman menegaskan pentingnya Indikasi Geografis (Indigeo) sebagai solusi strategis pelindungan hukum bagi produk khas daerah. Menurutnya, dengan pemanfaatan dan perlindungan yang optimal, Indigeo dapat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis kearifan lokal di Aceh.
“Produk-produk khas daerah harus mendapatkan pelindungan hukum yang kuat. Indigeo memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Aceh karena dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional,” ujar Meurah.
Sementara itu, dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa webinar ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mengoptimalkan pemanfaatan Indikasi Geografis. Menurutnya, Indigeo adalah instrumen strategis untuk mendukung pemberdayaan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat global.
“Dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, sinergi kebijakan, inovasi, dan kearifan lokal menjadi faktor utama dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” terang Razilu.
Sebagai bentuk inovasi, DJKI juga menginisiasi program Geographical Indication Goes to Marketplace. Program ini bertujuan untuk membantu pemilik Indigeo dalam mempromosikan dan mengomersialisasikan produknya melalui platform digital, sehingga dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing di tingkat global.
“Program ini diharapkan dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk-produk Indigeo di tingkat global,” ungkap Razilu.
Webinar ini mengusung tema “Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal: Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah” dan akan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 26-27 Februari 2025.
#KementerianHukum #KemenkumAceh #MeurahBudiman #LayananHukumMakinMudah #KanwilAcehPastiBereh