Pemerintah Wajibkan Penempatan 100 Persen DHE SDA di Sistem Keuangan Nasional

BUSERJATIM GROUP –

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Penempatan ini harus dilakukan dalam rekening khusus di bank nasional.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, regulasi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya telah diberlakukan.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa meskipun ada kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaannya. Mereka dapat menukarkan DHE SDA ke rupiah di bank yang sama untuk keperluan operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memenuhi kewajiban lainnya dalam valuta asing. Selain itu, eksportir juga dapat membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara dan stabilitas ekonomi nasional dengan memastikan aliran devisa hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan domestik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *