Ahli Waris PT. Nandi Amerta Agung Gugat Kurator dan KPKNL Semarang Terkait Lelang Lahan Kontroversial

SEMARANG, BUSERJATIM.COM GROUP – Sengketa lelang lahan milik PT. Nandi Amerta Agung (NAA) di Desa Patemon, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Ahli waris dari pemohon pailit PT. NAA, Roni Rinto Nugroho, SH, telah melayangkan gugatan hukum kepada sejumlah pihak terkait.

 

Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Semarang, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang, dan kurator PT. NAA dengan inisial ES.

 

Roni mengungkapkan bahwa gugatan ini didasari oleh dugaan pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan lelang lahan. Ia menilai, tindakan para tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, yang mengatur tentang kewenangan KPKNL dalam lelang eksekusi.

 

“Saya telah mengirimkan surat gugatan kepada ketiga oknum tersebut atas gugatan yang telah kita kirimkan kepada semua lingkup pengadilan di Jawa Tengah melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” tegas Roni pada Selasa (11/02/2025).

Lebih lanjut, Roni menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum di dalam KPKNL dan ATR/BPN, yang diduga bekerja sama dengan kurator PT. NAA. Ia meminta pengadilan di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menghukum kurator PT. NAA (inisial ES) atas perbuatannya.

 

Selain itu, ia juga menuntut agar KPKNL Wilayah Semarang menunda proses lelang lahan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Roni juga meminta ATR/BPN Kabupaten Semarang untuk tunduk pada aturan yang tertulis dalam surat gugatan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset perusahaan yang memiliki nilai signifikan.

 

Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan (sugiman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *