Indramayu,- Polsek Kedokan Bunder Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan razia minuman keras untuk menciptakan lingkungan yang aman di wilayah hukumnya.
Dalam razia terbaru, petugas berhasil mengamankan 13 botol minuman beralkohol jenis ciu dari pedagang inisial AD (27), warga Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Rabu (8/1/2025)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Kedokan Bunder, Ipda Tasim, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras oplosan yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.
“Kami terus melakukan razia sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk miras oplosan,” ujar Ipda Tasim didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan minuman keras, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku dan masyarakat sekitar tentang bahaya mengonsumsi serta memperjualbelikan miras.
Ipda Tasim juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka.
“Polsek Kedokan Bunder berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi mewujudkan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kedokan Bunder umumnya Kabupaten Indramayu,” jelasnya.