Sidoarjo,Buserjatim.com-Petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka kasus penipuan jual beli perumahan di Sidoarjo, Jumat (25/3/2022).
Dia adalah DH (37 tahun), warga asal Perum Taman Aloha, Sukodono. Dalam melancarkan aksinya, tersangka diketahui berstatus sebagai direktur PT Indo Tata Graha.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, ada empat titik lokasi yang dijual tersangka dengan modus jual beli rumah perumahan syariah.
Pertama adalah Perum Bumi Madina Asri Juanda yang berada di Desa Damarsi, Buduran. Lalu Perum Bumi Madina Asri Pabean di Desa Pabean, Sedati. Kemudian Perum Bumi Madina Asri Kenduruan di Desa Sukorejo, Pasuruan. Lalu yang terakhir Graha Permata Juanda di Desa Kwangsan, Sedati.
“Dari aksinya ini, tersangka sudah berhasil menipu sebanyak 9 korban. Dia sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Rumah yang dijual di angka Rp 240 juta hingga Rp 350 juta,” kata Kusumo.
Kusumo melanjutkan, akibat perbuatannya 9 orang korban yang merugi itu jika ditotal nilainya mencapai Rp 1,9 miliar. Kepolisian juga sudah berhasil menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah empat bendel akad jual beli tersangka dengan korban.
“Tersangka ini melanggar tiga jenis persangkaan pasal. 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara, 372 KUHP hukuman maksimal 4 tahun penjara dan pasal 154 jo 137 UU 1/2011 tentang perumahan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya
(redho)