DENPASAR, BUSERJATIM.COM
Rabu, 18 Desember 2024 Pukul 10.00 Wita.Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Tersangka yang diserahkan adalah Muhammad Rafli Herdiansyah (20), warga Bahodopi, Kabupaten Morowali. Penyerahan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/X/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 28 Oktober 2024. Dalam kasus ini, barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai jenis pakaian, perangkat elektronik, kendaraan, alat bukti fisik lainnya, hingga uang tunai senilai Rp 560.000,-
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H. dan Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H., langsung ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa Junilla Maharani S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan buku register B12.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyidikan berlangsung secara profesional dan berkas perkara dapat segera diselesaikan. Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari Program Commander Wish Kapolri Presisi, yang berfokus pada peningkatan kinerja penegakan hukum dan transparansi dalam setiap tahap proses hukum.
Melalui penyelesaian kasus ini, Polsek Dentim berharap dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait penanganan perkara secara profesional dan menjamin keadilan bagi semua pihak. ( Harun / Red )