BUSERJATIM GRUOP –
Merangin, Jambi (Intelejennews.com) – Publik dihebohkan dengan dugaan keterlibatan Kepala Desa Durian Rambun, Kecamatan Siau, Kabupaten Merangin, yang diduga mendukung dan mendorong kemenangan Paslon 02 dalam Pilkada Merangin 2024. Informasi ini mencuat setelah beredar status di media sosial yang menunjukkan indikasi kecurangan dan intervensi kepada warga agar memilih Paslon nomor 02.
Menurut informasi yang diterima, status tersebut menyiratkan ajakan dari pihak tertentu yang dinilai melibatkan kepala desa dalam aktivitas kampanye. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas yang wajib dijalankan oleh aparatur desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Durian Rambun berinisial AT (Anton) belum memberikan tanggapan. Sikap diam tersebut semakin memperkuat spekulasi publik terkait keterlibatannya.
Pelanggaran dan Sanksi
Dugaan pelanggaran ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mengingat netralitas aparatur desa menjadi syarat mutlak dalam menjaga integritas pemilu. Jika terbukti bersalah, kepala desa yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat keterlibatan aparatur desa dalam politik dapat mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada yang adil dan jujur. Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan ini.
Siepronhadi